Reformasi merupakan suatu gerakan
yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya
perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,sosial dan budaya yang
lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan dan
persaudaraan. Gerakan Reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda
berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum dan krisis sosial
merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan
krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan.
Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan
karena itu, hampir seluruh rakyat indonesia mendukung sepenuhnya gerakan
reformasi tersebut
1.
Pengertian dan Agenda sistem pemerintahan Reformasi
Reformasi
merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan perikehidupan baru
dan secara hukum menuju kearah perbaikan. Reformasi merupakan formulasi
menuju indonesia baru dengan tatanan baru. Tatanan gerakan reformasi pada
mulanya disuarakan dari kalangan kampus yaitu Mahasiswa, dosen maupun rektor.
Situasi politik dan ekonomi indonesia yang demikian terpuruk mendorong kalangan
kampus tidak hanya bersuara melalui mimbar bibas di kampus, namun akhirnya
mendorong mahasiswa turun ke jalan.[1]
2. Latar
belakang lahirnya masa pemerintahan Reformasi
Krisis finansial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi indonesia
melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa,
dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya. Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak
yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang
ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran
meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN
semakin merajalela, ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru
yang otoriter dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5
paket UU serta memunculkan demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan
utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.[2]
3. Munculnya
Gerakan Reformasi
Pemerintahan
Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh
karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan
perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya
gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak
faktor yang mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik,
ekonomi dan hukum. Pemerintahan orde baru dipimpin presiden Soeharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde
Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde baru bertekad untuk menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan
penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila dan ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila
dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan.
Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi
penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, yaitu:
a. Krisis
Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai
kebijakan politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik yang
dikeluarkan pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka
pelaksanaan demokrasi pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam
rangka mempertahankan kekuasaan presiden Soeharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari,oleh dan untuk penguasa. Pada masa orde baru, kehidupan politik
sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak
oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.[3]
Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu: 1. Setiap orang atau kelompok
yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan
subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indinesia) 2. Pelaksanaan Lima
Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa. 3.
Terjadinya Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat
tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya. 4. Pelaksanaan Dwifungsi ABRI
yang memasung kebebasan setiap warga negara sipil untuk ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan 5. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun
Soeharto dipilih menjadi presiden melalui sidang umum MPR, tetapi pemilihan itu
merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
b. Krisis
Hukum Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 24
UUD 1945 yang menyatakan bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan
terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif).
Krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia tenggara sejak juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi indonesia tidak mampu
menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi indonesia diawali
dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serikat. Pada
tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp. 2,575.00 menjadi
2,603.00 per dollar Amerika serikat. Pada bulan desember 1997, nilai tukar
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp. 5,000.00 per dollar.
Bahkan pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai
titik terendah, yaitu Rp. 16,000.00 per dollar. Krisis ekonomi yang melanda
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti: 1. Hutang luar
negeri indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi.
Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar
pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
d. Krisis Sosial
Krisis
politik, hukum dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.
Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya
konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada
meletusnya berbagai kerusuhan dibeberapa daerah. Ketimpangan perekonomian
indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran,
persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya
beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
e. Krisis
Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa indonesia telah mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto. Ketidakmampuan
pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan
pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi
yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.
Kronologi peristiwa reformasi secara garis besar, kronologi gerakan reformasi
yaitu sebagai berikut: 1. Sidang Umum MPR (maret 1998) memilih Soeharto
dan B.J Habibie sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk masa jabatan
1998-2003. Presiden Soeharto membentuk dan melantik kabinet Pembangunan VII. 2.
Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak
menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga
barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN dan mundurnya Soeharto dari
kursi Kepresidenan. 3. Pada tanggal 12 mei 1998, dalam aksi unjuk rasa
mahasiswa universitas Trisakti jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat
keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (elang mulia lesmana, Hery
Hartanto, Hafdhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan
puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa
tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk
menggelar demonstrasi secara besar-besaran. 4. Pada tanggal 13-14 mei 1998, di jakarta
dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan
masyarakat menalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan
isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar. 5. Pada tanggal 19 mei
1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di jakarta dan sekitarnya
menduduki DPR dan MPR pada saat yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta
manusia berkumpul di alun-alun utara keraton yogyakarta untuk menghadiri
pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwana X
dan Sri Paku Alam VII. 6. Pada tanggal 19 mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan
MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi anjuran agar presiden Soeharto
mengundurkan diri. 7. Pada tanggal 20 mei 1998, presiden soeharto mengundang
tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam
rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto 8.
Pada tanggal 21 mei 1998, pukul 10.00 di istana negara, presiden Soeharto
meletakkan jabatannya sebagai presiden RI dihadapan ketua dan beberapa anggota
Mahkamah Agung.
Berdasarkan
pasal 8 UUD 1945, kemudian Soeharto menyerahkan jabatannya kepada wakil
presiden B.j.Habibie sebagai presiden RI. Pada waktu itu juga B.J habibie
dilantik menjadi presiden RI oleh ketua MA.
Beberapa
sebab lahirnya gerakan reformasi adalah krisis moneter,ekonomi, politik, hukum,
sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap pemerintahan soeharto. Nilai tukar
rupiah terus merosot. Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi
mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama
pemerintahan orde baru. Kehidupan politik hanya kepentingan para penguasa.
Hukum dan lembaga peradilan tidak dapat menjalankan fungsi dan peranannya. Pengangguran
dan kemiskinan terus meningkat. Nilai-nilai budaya bangsa yang luhur tidak
dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara telah sampai pada titik yang paling kritis. Oleh karena
itu, krisis kehidupan masyarakat indonesia sering disebut sebagai krisisi
multidimensional. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakn oleh para mahasiswa,
terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan
pada tanggal 4 mei 1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa
mencakup beberapa tuntutan, seperti:
1. Adili
soeharto dan kroni-kroninya
2. Laksanakan
Amandemen UUD 1945
3.
Penghapusan Dwifungsi ABRI
4.
Pelaksanaan Otonomi daerah seluas-luasnya
5. Tegakkan
Supersemar Hukum
6. Ciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN
Setelah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 mei
1998, seluruh lapisan masyarakat indonesia berduka dan marah, akibatnya,
tragedi ini diikuti dengan peristiwa anarkis di ibukota dan di beberapa kota
lainnya pada tanggal 13-14 mei 1998, yang menimbulkan banyak korban baik jiwa
maupun material. Semua peristiwa tersebut makin meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan
tuntutan pengunduran Soeharto dari kursi kepresidenan. Pilihan aksi yang
kemudian dipilih oleh kebanyakan kelompok massa mahasiswa untuk mendorong
turunnya Soeharto mengerucut pada aksi pendudukan gedung DPR/MPR. Pendudukan
Gedung DPR/MPR RI adalah peristiwa monumental dalam proses pelengseran Soeharto
dari tampuk kekuasaan presiden dan tuntutan reformasi. Dalam peristiwa ini,
ribuan mahasiswa dari berbagai kampus bergabung menduduki gedung DPR/MPR
untuk mendesak Soeharto mundur.[4]
4. Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde Reformasi
Pada masa
orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam pemusyawaratan/ perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada
parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan
perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga
dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa
jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.[5]
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila pada masa orde Reformasi: 1. Mengutamakan musyawarah
mufakat 2. Mengutamakan Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara 3. Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain 4. Selalu diliputi oleh semangat
kekeluargaan 5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil
musyawarah 6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur 7.
Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan 8. Penegakan kedaulatan rakyat
dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan
lembaga swadaya masyarakat. 9. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan
lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif 10. Penghormatan kepada beragam
asas, ciri dan aspirasi dan program parpol yang memiliki partai 11. Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
5. Sistem pemerintahan Pada masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde baru reformasi dapat dilihat dari aktivitas
kenegaraan sebagai bersikut:
a. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan
pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat
terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang
memungkinkan multipartai
b. Upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta tanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX/MPR/1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Lembaga
MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan
dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara, UUD
1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat
presiden dalam sidang istimewanya.
d. Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang
terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat
adalah Susilo Bambang Yodoyono dan yoesuf kalla, MPR tidak lagi lembaga
tertinggi negara melainkan lembaga yang kedudukannya sama dengan presiden, MA,
BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam
amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sistem pemerintahan presidensial tetap
dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung. 6. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan B.J.
Habibie untuk mewujudkan Tujuan dari Reformasi
a. Kebijakan
dalam bidang politik Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima
paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih
demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut yaitu:
· UU No. 2 tahun 1999 tentang
partai politik · UU No. 3 tahun
1999 tentang pemilihan umum ·
UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
b. Kebijakan
dalam bidang ekonomi Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama
dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU no 5 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen
c. Kebebasan
dalam menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal
ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan
ideologi. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Disamping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan Permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP)
d.
Pelaksanaan Pemilu Pada masa pemerintahan B.J Habibie berhasil diselenggarakan
pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu
tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B.J Habibie juga
berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur. B.J Habibie mengambil kebijakan
untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Masa
Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a) Keluarnya ketetapan MPR RI No X/MPR/1998
tentang Pokok-Pokok Reformasi b) Ketetapan No
VII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang Referendum c)
Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d) Tap MPR RI No XII/MPR/1998 tentang pembatasan masa
jabatan presiden dan wakil presiden RI e)
Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV Kesimpulan
Reformasi
merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidakpuasan dan keprihatinan atas
kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan social. Reformasi bertujuan untuk menata
kembali keuidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik
berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, hakikat gerakan
reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintahan orde baru, apalagi untuk
menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenan. Namun, karena pemerintahan Orde
Baru pimpinan soeharto dipandang tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan
negara, maka soeharto diminta untuk mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi
perbaikan kehidupan bangsa dan negara indonesia yang akan datang. Reformasi
yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan bahkan cenderung menyimpang
dari norma-norma hukum. Dengan demikian, cita-cita reformasi yang telah banyak
sekali menimbulkan korban baik jiwa maupun harta akan gagal. Untuk itu,
kita sebagai pelajar indonesia harus dan wajib penjaga kelangsungan reformasi
agar berjalan sesuai dengan harapan para pahlawan reformasi yang gugur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar